“Tantangan kita di era digital ini adalah bagaimana melindungi data agar tidak diterobos atau diubah oleh pihak yang tidak berwenang, terutama jika menyangkut data pribadi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam tata kelola informasi publik:
Transparansi, yakni memastikan data tersedia dan mudah diakses publik.
Perlindungan data pribadi, untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan informasi sensitif.
Kedua prinsip ini, kata Ismail, harus berjalan beriringan agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal dari keterbukaan informasi tanpa mengorbankan privasi.
Peran KIP dalam Menjaga Akses Aman dan Inklusif
Kemkomdigi juga meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) agar aktif mengawasi penerapan sistem informasi publik di berbagai lembaga.
Menurut Ismail, pengawasan ini penting agar sistem informasi tetap inklusif, aman, dan berbasis teknologi yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti difabel dan masyarakat di daerah terpencil.
“Kami minta agar sistem informasi publik ini terus diawasi oleh KIP agar setiap warga benar-benar bisa merasakan manfaatnya secara nyata,” ujar Ismail menegaskan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital nasional, di mana transparansi, keamanan data, dan kemudahan akses menjadi pilar utama.
Sejumlah pengamat juga menilai, digitalisasi informasi publik bisa menjadi katalis dalam memperkuat demokrasi digital dan partisipasi warga dalam kebijakan publik.
Publik Harap Ada Implementasi Nyata
Di sisi lain, sejumlah warganet di media sosial menyambut baik dorongan Kemkomdigi ini, namun berharap agar tidak berhenti di tataran wacana.