Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya.
Namun, pekerjaan rumah terbesar tetap ada di tangan pemerintah dan perusahaan: membangun sistem digital yang lebih kuat, aman, dan tahan serangan.
Masyarakat pun diingatkan untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Sebab, di era serba digital, data adalah aset paling berharga yang tak boleh jatuh ke tangan yang salah.***