Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu situs resmi Kemnaker, syarat penerima BSU Oktober 2025 adalah:
- WNI dengan NIK yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny, Jeritan Santri Terdengar dari Balik Reruntuhan
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU:
1. Melalui Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id):
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Isi kode keamanan dan klik “Cek Status”.
- Jika lolos verifikasi, Anda bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Sistem akan menampilkan status penerima, termasuk rekening penyaluran.
Baca Juga: Curhat Mahfud MD Usai Cucunya Keracunan MBG: Bukan Soal Angka, Ini Nyawa Manusia!
Program BSU Rp600 ribu selalu menjadi sorotan publik. Di kota-kota besar seperti Bandung, para pekerja ritel dan manufaktur mengaku bantuan ini sangat membantu untuk menutup biaya kebutuhan pokok, terutama ketika harga beras, minyak, dan transportasi melonjak.
Ekonom Universitas Padjadjaran, Dedi Rustandi, menilai keterlambatan pengumuman jadwal BSU bisa mengganggu perencanaan keuangan rumah tangga kelas pekerja.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian agar pekerja tidak bergantung pada informasi simpang siur di media sosial.
Selain itu, BSU juga dianggap penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.