nasional

Silfester Matutina Dijuluki 'Orang Sakti' 6 Tahun Buron dan Hukum Tak Menyentuhnya

Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Silfester Matutina Ketua Umum Solmet yang belum dieksekusi setelah 6 tahun vonis inkrah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali jadi perbincangan publik.

Pria yang disebut-sebut "orang sakti" ini sudah divonis bersalah atas kasus ujaran fitnah terhadap Jusuf Kalla sejak enam tahun lalu, namun hingga kini eksekusi hukum belum juga dilakukan.

Kasus ini kembali viral setelah peneliti media dan politik, Buni Yani, mengunggah kritik pedas melalui akun Facebook pribadinya.

Ia menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seolah kehilangan taring dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 2019.

Baca Juga: Radiokatif Cesium 137 Bikin Geger Warga Serang, Berasal dari Kawasan Industri, Menteri Janji Tak Ada yang Ditutup-tutupi

"Sudah enam tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Orang ini benar-benar sakti," tulis Buni Yani, Rabu (1/10).

Ucapan itu langsung memicu diskusi hangat di jagat maya, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Nama Silfester mencuat sejak 15 Mei 2017, ketika ia berorasi di depan Mabes Polri.

Dalam orasi tersebut, ia menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuding mantan wakil presiden itu menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ucapan tersebut berbuntut panjang. Jusuf Kalla melaporkan Silfester atas dugaan fitnah.

Baca Juga: Suasana Haru di Lubang Buaya, Puan Maharani Bacakan Ikrar Pancasila 2025 di Depan Prabowo dan

Kasusnya berlanjut hingga tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara.

Namun meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilaksanakan.

Bahkan pada Agustus 2025, Silfester masih sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, hakim memutuskan PK tersebut gugur.

Halaman:

Tags

Terkini