nasional

Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Selebgram Lisa Mariana, Kasus Pencemaran Nama Baik Melejit ke Meja Hijau

Selasa, 23 September 2025 | 06:00 WIB
Kuasa hukum Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan tidak akan mengambil jalan damai dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus ini harus berlanjut ke meja hijau agar ada efek jera bagi pelaku.

Keputusan ini sekaligus menepis peluang mediasi yang sebelumnya dijadwalkan Bareskrim Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR).

“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan LM itu sudah luar biasa. Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ujar Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9).

Baca Juga: Setelah Satu Dekade Absen, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Peran RI di Panggung PBB

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Ridwan Kamil yang ingin menjaga kehormatan pribadi sekaligus memberikan preseden hukum terhadap maraknya kasus pencemaran nama baik di era digital.

Agenda Mediasi yang Hanya Formalitas

Bareskrim sebelumnya berencana mempertemukan kedua pihak dalam agenda mediasi pada Selasa (23/9).

Namun, kuasa hukum memastikan kliennya tidak akan hadir secara langsung karena kesibukan pekerjaan. Kehadiran hanya akan diwakili tim pengacara.

“Besok ada undangan mediasi dari Bareskrim. Kami tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, tapi sikap Pak RK jelas, beliau ingin kasus ini diselesaikan sampai tuntas,” kata Muslim menegaskan.

Baca Juga: Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’: TNI Akui Ganggu, Polri Siapkan Evaluasi

Penolakan damai ini sekaligus menutup spekulasi publik bahwa Ridwan Kamil mungkin akan melunak demi mengakhiri polemik di ruang publik.

Dampak Serius Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025.

Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Halaman:

Tags

Terkini