Opini publik pun terbelah. Sebagian mendukung langkah ini sebagai tonggak baru pemerataan pembangunan di luar Jawa.
Namun ada pula yang menyoroti beban anggaran negara, kesiapan ASN yang harus dipindah, hingga risiko keterlambatan pembangunan.
Pakar tata kota menilai, pemenuhan syarat yang tercantum dalam Perpres ini menjadi indikator penting keberhasilan.
“Kalau target KIPP, sarana dasar, dan hunian tidak tercapai, maka pemindahan berpotensi tertunda,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang diwawancarai oleh media nasional.
Pemindahan ibu kota politik ke IKN pada 2028 bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan transformasi tata kelola negara yang menuntut perencanaan matang.
Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos Kepergok Main Judi Online, Gus Ipul Langsung Ambil Langkah Mengejutkan!
Jika semua syarat sesuai Perpres 79/2025 dapat terpenuhi, IKN berpotensi menjadi simbol Indonesia baru: modern, inklusif, dan lebih merata.
Namun, perjalanan menuju 2028 jelas tidak mudah. Masyarakat menunggu konsistensi pemerintah dalam membangun IKN agar mimpi menghadirkan pusat politik baru di Kalimantan Timur tidak hanya sekadar wacana.***