KPK menemukan keterkaitan erat antara Kemenag dan sejumlah travel haji dalam distribusi kuota haji khusus.
Travel-travel tersebut menjadi pintu masuk bagi calon jemaah yang ingin mendapat jalur percepatan.
Namun, KPK menepis anggapan bahwa pemeriksaan saksi berhubungan langsung dengan ormas.
Fokus penyidikan tetap pada alur distribusi kuota dan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kemenag.
3. Biaya Percepatan Tembus Rp115 Juta per Jemaah
Fakta paling mengejutkan muncul saat KPK mengungkap modus “uang percepatan” yang dipatok oknum Kemenag.
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik
Biayanya bervariasi, mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang, atau setara Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.
Modus ini sempat menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah.
Asep menyebut Khalid dipaksa menyetorkan uang percepatan yang dikumpulkan dari sekitar 122 calon jemaah. Janjinya, mereka bisa langsung berangkat haji khusus di tahun yang sama meski baru mendaftar.
“Ini bukan suap, tapi pemerasan. Oknum dari Kemenag menawarkan jalur percepatan dengan syarat membayar sejumlah uang,” tegas Asep.
4. Uang Khalid Basalamah Disita sebagai Barang Bukti
Dalam perkembangan terbaru, KPK memastikan uang yang sempat diserahkan kepada oknum Kemenag sudah dikembalikan oleh Khalid Basalamah.
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik
Dana itu kemudian disita sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan.