nasional

Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Saling Kirim Salam di Tengah Polemik BLBI

Kamis, 18 September 2025 | 21:00 WIB
Menkeu Purbaya pastikan gugatan Tutut Soeharto dicabut, polemik BLBI kembali hangat jadi sorotan publik dan media nasional. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gugatan yang sempat dilayangkan Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah dicabut.

Putri Presiden ke-2 RI itu disebut mengirim salam kepada Purbaya, yang kemudian dibalas dengan salam balik.

Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan karena berkaitan dengan pencekalan Tutut atas dugaan keterkaitan utang BLBI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kabar mencair dari polemik hukum yang menyeret namanya.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Mahasiswa Diajak Menyelami Dunia Content Creator

Ia memastikan bahwa gugatan Tutut Soeharto, atau Siti Hardiyanti Rukmana, terhadap dirinya di PTUN telah resmi dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam buat saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta pada 12 September 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yang berisi pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Beleid itu sebenarnya diteken pada 17 Juli 2025, saat kursi Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Dari SEA Games Hingga FIFA, Tantangan Berat Erick Thohir Usai Resmi Jadi Menpora Sekaligus Ketum PSSI

Dalam aturan tersebut, Tutut dianggap sebagai penanggung utang dari dua perusahaan keluarga Cendana, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).

Kedua perusahaan itu disebut menanggung utang negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas dasar itu, pemerintah melakukan pencekalan agar Tutut tidak bisa meninggalkan Indonesia sebelum kewajiban piutang negara selesai diurus.

Namun, dalam gugatannya, Tutut menilai kebijakan itu tidak sah. Ia menyebut klaim utang negara kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru merugikan hak pribadinya.

Halaman:

Tags

Terkini