Dengan disetujuinya sepuluh nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, DPR telah menuntaskan salah satu tugas penting dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.
Tahapan berikutnya akan menjadi wewenang rapat paripurna DPR sebelum presiden menetapkan secara resmi.
Baca Juga: KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Ke depan, keberhasilan Mahkamah Agung dalam menjaga marwah peradilan akan sangat bergantung pada integritas para hakim agung baru ini.
Publik tentu menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji, bahwa hukum di Indonesia benar-benar bisa berdiri tegak tanpa pandang bulu.***