nasional

DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya

Selasa, 16 September 2025 | 17:00 WIB
Ketua Komisi III DPR ketuk palu sahkan 10 hakim agung dan ad hoc HAM. (HukamaNews.com / Antara news)

HUKAMANEWS – Komisi III DPR RI resmi menyetujui sepuluh nama untuk menduduki posisi hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Persetujuan ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu.

Dari total 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY), hanya sepuluh orang yang lolos, sementara enam calon lainnya dinyatakan tidak mendapat persetujuan.

Baca Juga: 'Cowboy Style' Menkeu Purbaya, Gaya Koboi yang Jadi Taruhan di Awal Jabatan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengetuk palu sebagai tanda persetujuan setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan kompak menyetujui sepuluh nama terpilih.

"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" tanya Habiburokhman, yang dijawab serentak dengan kata -setuju- oleh anggota komisi.

Sepuluh Nama yang Disetujui DPR

Berdasarkan keputusan rapat pleno, berikut daftar lengkap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR:

1. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI (Kamar Pidana).
2. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA RI (Kamar Perdata).
3. Heru Pramono – Hakim Tinggi MA RI (Kamar Perdata).
4. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI (Kamar Agama).
5. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (Kamar Agama).
6. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN (Kamar TUN).
7. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak (Kamar TUN Khusus Pajak).
8. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kemenkeu (Kamar TUN Khusus Pajak).
9. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA RI (Kamar Militer).
10. Moh. Puguh Haryogi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Hakim Ad Hoc HAM).

Baca Juga: 25 Komjen Pol Masuk Bursa Calon Kapolri: Siapa yang Paling Berpeluang Pimpin Polri?

Hasil persetujuan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Konteks Hukum dan Mekanisme

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR tidak lagi memilih calon hakim agung secara langsung.

DPR hanya memberikan persetujuan atas nama-nama yang diusulkan Komisi Yudisial.

Halaman:

Tags

Terkini