Surat itu menetapkan Rudi sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Bansos dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Rudi Tanoe berakar pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Kemensos tahun anggaran 2020.
KPK menduga ada permainan distribusi hingga markup yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Meski belum seluruh identitas diumumkan, publik menyoroti kasus ini karena menyeret nama besar keluarga taipan media di Indonesia.
Baca Juga: TNI vs Ferry Irwandi: Polemik Laporan Pencemaran Nama Baik dan Seruan Dialog Terbuka
Skandal bansos sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret pejabat tinggi Kemensos pada 2020–2021.
Publik pun kembali mempertanyakan lemahnya pengawasan distribusi bantuan sosial di tengah kondisi darurat pandemi kala itu.
Di media sosial, respons warganet beragam. Sebagian menilai langkah KPK sudah tepat dan harus dikawal hingga tuntas.
Ada pula yang pesimistis, mengingat latar belakang keluarga Rudi Tanoe yang memiliki jaringan bisnis dan politik kuat.
"Semoga ini bukan sekadar drama hukum. Kalau benar ada kerugian Rp200 miliar, rakyat harus tahu siapa yang bermain," tulis seorang pengguna X (Twitter).
Baca Juga: PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Angkat Marwah Pers Nasional
Di sisi lain, pengamat hukum menilai praperadilan Rudi akan menjadi ujian penting bagi independensi peradilan.
Jika hakim memutus berbeda dengan KPK, hal ini bisa memengaruhi kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.