HUKAMANEWS – Kasus korupsi bantuan sosial kembali menyeret nama besar.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos pada 2020.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Namun, tak tinggal diam, Rudi Tanoe menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kiprah Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR, Publik Masih Terbelah
Lewat praperadilan, ia menilai KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum.
Gugatan Praperadilan Rudi Tanoe
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Rudi Tanoe teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 25 Agustus 2025.
Dalam petitumnya, Rudi meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga memohon agar penyidikan dihentikan dan seluruh hak hukumnya dipulihkan.
Rudi mendalilkan bahwa Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum.
Ia menuding keputusan KPK cacat prosedur dan melanggar prinsip due process of law.
Baca Juga: Gerindra Bantah Isu Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menteri, Sebut Hanya Gosip Politik
KPK Siap Lawan
KPK tidak tinggal diam menghadapi gugatan praperadilan ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum.