nasional

DPR Desak Menteri ATR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah RI

Selasa, 9 September 2025 | 11:00 WIB
Menteri ATR-BPN RI, Nusron Wahid diminta menaikkan pajak ke 60 keluarga kaya yang dinilai menguasai tanah di Indonesia.

HUKAMANEWS — Persoalan ketimpangan penguasaan tanah kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Anggota DPR Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar berani mengenakan pajak lebih tinggi kepada 60 keluarga kaya yang disebut menguasai hampir setengah tanah bersertifikat di Indonesia.

Desakan itu disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Deddy menilai pernyataan Nusron yang mengungkap data penguasaan tanah oleh segelintir elite adalah langkah maju. Namun, ia mengingatkan, keterbukaan data tidak cukup jika tidak diikuti kebijakan konkret.

“Pak Menteri, saya senang mendengar keterbukaan soal 60 keluarga yang menguasai tanah. Artinya negara mulai jujur kepada rakyat. Tapi, kalau hanya berhenti pada data, rakyat kecil hanya akan semakin marah,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, instrumen pajak harus menjadi pintu masuk dalam menciptakan keadilan agraria. Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kekayaan luar biasa yang terkonsentrasi pada segelintir keluarga tanpa ada distribusi kembali bagi kepentingan publik.

“Saya kira pajaknya harus benar-benar dinaikkan, Pak. Mereka sudah sangat kaya, saatnya negara mengambil sebagian untuk mendistribusikannya kepada rakyat,” tegasnya.

Politikus asal Kalimantan Utara itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak keliru dalam menerapkan kebijakan pajak. Ia mencontohkan kasus di Pati, Jawa Tengah, ketika pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rakyat kecil. Alih-alih menambah penerimaan, kebijakan itu justru memicu kericuhan.

“Kalau benar tanah dikuasai 60 keluarga, keadilan itu harus ditunjukkan dengan membebani mereka pajak lebih besar. Jangan sampai yang justru ditekan adalah rakyat kecil,” katanya.

48 Persen Dikuasai Segelintir Keluarga

Isu penguasaan tanah oleh 60 keluarga itu sebelumnya disampaikan Nusron Wahid pada sebuah acara di Jakarta, 13 Juli 2025. Ia memaparkan, dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia, sekitar 48 persen dikuasai oleh keluarga-keluarga tersebut.

“Kalau dipetakan, memang atas nama PT yang beragam. Tapi kalau dilacak beneficial ownership-nya, ya itu-itu saja. Hanya 60 keluarga,” ungkap Nusron saat itu.

Menteri ATR menilai dominasi lahan yang begitu timpang menjadi salah satu penyebab utama kemiskinan struktural di Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, tidak lepas dari kesalahan kebijakan masa lalu yang abai terhadap kepentingan rakyat kecil.

“Inilah problem kenapa kemiskinan struktural terjadi. Ada kebijakan yang tidak berpihak, bahkan salah arah, sehingga tanah terkonsentrasi pada segelintir orang,” kata Nusron.

Meski begitu, hingga kini Nusron belum membuka identitas 60 keluarga tersebut ke publik.

Dalam rapat dengan DPR, Nusron menyebut dirinya telah mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang kebijakan agraria dengan tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan hidup.

“Perintah Presiden jelas, lakukan perubahan dengan menjadikan keadilan dan pemerataan sebagai pegangan. Tanah tidak boleh lagi hanya menjadi alat akumulasi segelintir orang,” ujarnya.***

Tags

Terkini