nasional

Gugatan Kepada Gibran Rakabuming Raka Dimulai Pekan Depan

Kamis, 4 September 2025 | 10:10 WIB
Usulan pemakzulan Gibran masih tertahan di DPR, publik menanti sikap resmi pimpinan, simak perkembangan terbarunya di sini. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan oleh HM Subhan selaku penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis.Gugatan tercatat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tercatat sebagai tergugat.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, pekan depan. Namun, hingga kini petitum gugatan belum ditampilkan di SIPP, sehingga inti gugatan masih belum diketahui secara resmi.

 Baca Juga: Dasco Akhirnya Minta Maaf Depan Mahasiswa, DPR Stop Tunjangan dan Kunker, Serius Reformasi atau Sekadar Drama Politik?

Dugaan sementara menyebut bahwa gugatan ini terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik mantan Wali Kota Solo itu. Beberapa akun, termasuk @subhannursobah, membagikan tangkapan layar berita yang menyebutkan bahwa Gibran digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Sudah Bikin Geger, Pemilik Akun TikTok Ini Ditangkap Polri Gara-Gara Ngajak Netizen Lakukan Penjarahan Tokoh Publik

Pihaknya juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.Menngingat leduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang cukup berat.***

Tags

Terkini