nasional

KMMIH UGM Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Bukan Surga Koruptor

Selasa, 2 September 2025 | 17:30 WIB
Massa aksi tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan DPRD Balikpapan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Desakan agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menguat.

Kali ini, Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan.

Menurut mereka, aturan ini penting demi mengembalikan aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit dijangkau hukum.

Presiden KMMIH UGM Kampus Jakarta, Razikin, menilai bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat perang melawan korupsi, pencucian uang, hingga mafia ekonomi.

Baca Juga: Minta Ampun, Jangan Pukuli Saya Lagi, Jadi Ungkapan Iko Juliant Junior Sebelum Meninggal

“Indonesia perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Salah satu instrumen penting yang hingga kini masih tertunda adalah RUU Perampasan Aset,” ujar Razikin di Jakarta, Selasa (2/9).

Razikin menegaskan, regulasi ini tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset negara. Selama ini, banyak kasus korupsi yang sudah divonis pengadilan, namun aset negara yang kembali masih jauh dari optimal.

Hal ini karena hukum positif Indonesia belum memberi ruang maksimal untuk mekanisme non-conviction based confiscation atau perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana.

Ia memaparkan setidaknya ada tiga dasar hukum kuat yang mendukung pengesahan RUU ini:

Baca Juga: Respons Cepat Prabowo Bikin Pemuda Lintas Iman Terpukau, 8 Tuntutan Rakyat Langsung Ditanggapi

1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan membutuhkan perangkat efektif untuk menjamin keadilan substantif.

2. Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang sudah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, di mana Indonesia wajib memiliki instrumen perampasan aset hasil kejahatan, baik dengan maupun tanpa putusan pidana.

“Jika aset hasil kejahatan dibiarkan tidak dirampas, artinya kita mengabaikan amanat konstitusi,” kata Razikin.

Baca Juga: Bos Serikat Buruh Ingatkan Pejabat Stop Flexing di Tengah PHK Massal, Desak Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset

Halaman:

Tags

Terkini