nasional

Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp246 Miliar Lewat Skema Jual Beli Gas

Senin, 1 September 2025 | 17:17 WIB
Sidang korupsi Danny Praditya terkait jual beli gas PGN di Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi besar kembali menyeret pejabat penting di tubuh BUMN energi.

Nama Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) periode 2016–2019, kini menjadi sorotan setelah didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp246 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Skandal ini mencuat karena dugaan penyalahgunaan skema jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada rentang 2017 hingga 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum Kesthuri dan Yaqut Cholil Terkait Skandal Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jaksa mengungkap praktik advance payment alias pembayaran di muka yang sejatinya dilarang, namun tetap dijalankan. Celah inilah yang disebut membuka jalan bagi terjadinya kerugian negara.

Besarnya angka kerugian dan melibatkan beberapa figur berpengaruh membuat kasus ini diprediksi menjadi salah satu persidangan yang menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut kredibilitas pengelolaan energi nasional dan tata kelola BUMN strategis.

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati menjelaskan, modus korupsi dilakukan lewat pemberian dana di muka dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group.

Padahal, PGN bukan perusahaan pembiayaan dan dilarang melakukan praktik jual beli gas secara berjenjang tanpa uji tuntas akuisisi.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut,” ujar Gina dalam persidangan.

Baca Juga: 1 September 2025 7 Aksi Demo Bakal Guncang Jakarta, Dari DPR Hingga Monas Jadi Titik Panas

Dari skema tersebut, sejumlah pihak disebut ikut diperkaya. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE sekaligus pemilik manfaat Isargas Group, memperoleh keuntungan senilai Rp58,71 miliar.

Sementara Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, menerima Rp181,06 miliar.

Nama lain yang muncul adalah mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso yang diduga menikmati Rp6,4 miliar, serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto sebesar Rp328 juta.

Halaman:

Tags

Terkini