Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari pertemuan Danny dengan perusahaan anggota Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) pada 11 Agustus 2017.
Pertemuan itu membahas kerja sama pengelolaan distribusi gas melalui skema Local Distribution Company (LDC), termasuk opsi akuisisi Isargas Group.
Danny kemudian menawarkan kerja sama kepada Iswan sebagai pemilik Isargas. Penawaran itu disetujui, mengingat Isargas saat itu tengah kesulitan keuangan untuk membayar utang.
Dalam rapat lanjutan pada Oktober 2017, Isargas Group bahkan secara tegas meminta pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS sebagai syarat kerja sama.
Baca Juga: 1 September 2025 7 Aksi Demo Bakal Guncang Jakarta, Dari DPR Hingga Monas Jadi Titik Panas
Danny disebut aktif mendorong permintaan itu, dengan alasan uang muka tersebut akan dihitung sebagai bagian dari akuisisi jika proses uji tuntas selesai.
Direksi PGN akhirnya menyetujui skema advance payment, yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk praktik korupsi.
Jerat Hukum yang Mengancam
Atas perbuatannya, Danny dan Iswan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini sekaligus mengingatkan kembali pada pentingnya transparansi dan tata kelola bisnis BUMN yang kerap menjadi target praktik penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: AHY Ingatkan Aksi Demo Jangan Rusak Fasilitas Umum: Kalau Terus Begini, Kita Semua yang Susah
Sidang lanjutan kasus ini diprediksi akan terus mengungkap banyak detail baru, termasuk aliran dana yang disebut tidak hanya memperkaya korporasi, tetapi juga individu-individu berpengaruh di sektor energi.
Publik menaruh perhatian besar karena kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan energi nasional bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Artikel Terkait
Sempat Ancam Lapor Polisi dan Ngamuk ke Warga yang Jarah Barangnya, Sahroni Akhirnya Minta Warga Jangan Lagi Hakimi Dirinya dan Keluarga
Cak Imin Sentil Arogansi DPR, Dorong Evaluasi Tunjangan dan Solidaritas Lembaga Negara
Penolakan Demokrat Atas Tunjangan DPR, AHY Tantang Fraksi Lain: Dengar Rakyat, Tolak Fasilitas Mewah!
Bukan Influencer! Analis Sarankan Presiden Prabowo Lebih Sering Bicara Lewat Media, Ini Alasannya
KPK Yakin Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun