nasional

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Melbourne Nadirsyah Hosen Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan, di Islam Haram Hukumnya

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Prof. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Gus Nadir

HUKAMANEWS - Di tengah euforia kegembiraan warga jarah barang-barang milik anggota DPR yang arogan dan songong, perhatikan bahwa penjarahan itu haram.

"Kita memahami kemarahan rakyat atas arogansi sejumlah pejabat negara, namun properti, harta dan penjarahan yang dilakukan sebagian pihak itu tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum Islam."

Demikian pendapat Prof. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D, atau biasa dipanggil Gus Nadir, seorang akademisi Indonesia yang mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Melbourne.

Lewat akun X Nadirsyah Hosen, dikutip Minggu (31/8), sebagian dari mereka di medsos beralasan ini adalah harta fa’i atau ghanimah pampasan perang, sehingga dibenarkan.

Ini jelas ngawur.

Harta musuh yang masuk ke tangan kaum Muslimin tanpa peperangan, misalnya karena musuh menyerah, lari meninggalkan harta, atau melalui perjanjian damai, itu disebut fa’i.

Baca Juga: Jadi Gugatan Iklim Pertama di Swiss, Suara Kecil Pulau Pari Menantang Raksasa Semen Holcim

Tapi harta fa’i tidak dibagikan ke tentara, melainkan masuk baitul mal.
Distribusinya untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Ghanimah hanya berlaku dalam perang syar‘i melawan musuh dan dibagikan oleh otoritas yang sah.

Jarahan dari sesama warga itu bukan pampasan perang.

Yang tepat jadi bagaimana?

Kitab Fatḥ al-Bārī (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, cet. 1379 H), Juz 12 hlm. 84–85 menjelaskan

قوله (عن النَّهْبَةِ)
النَّهْبَةُ: أَخْذُ المالِ جَهْرًا بغيرِ إذنٍ، وهو حرامٌ بإجماعِ المسلمين.
قال ابن عبد البر: النَّهْبَةُ عند جميع العلماء لا تجوز، قليلاً كان أو كثيرًا. وقال النووي: وأجمعوا على أن النَّهْبَةَ من الكبائر

Sabda Nabi 'larangan dari nahbah' nahbah adalah mengambil harta secara terang-terangan tanpa izin.

Halaman:

Tags

Terkini