Dosen Fakultas Hukum di Universitas Melbourne Nadirsyah Hosen Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan, di Islam Haram Hukumnya

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Prof. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Gus Nadir
Prof. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Gus Nadir

Baca Juga: Keganjilan Penjarahan di Rumah Sri Mulyani dan Sahroni, Waspada Mobilisasi Aksi Disertai Penembakan Aparat untuk Ciptakan Darurat Militer

Hukumnya haram berdasarkan ijma' kaum Muslimin.

Ibn 'Abd al-Barr berkata, "Nahbah menurut seluruh ulama tidak boleh, baik sedikit maupun banyak."

Imam al-Nawawī berkata: "Mereka sepakat bahwa nahbah termasuk dosa besar."

Jadi jelas yah, barang siapa mengambil harta orang lain pada masa kekacauan atau kerusuhan, maka ia wajib mengembalikannya melalui pihak yang berwenang.

Marah dan berunjuk rasa dengan pejabat boleh, tapi merusak dan menjarah properti dan harta mereka di luar aturan hukum itu jelas tindakan kriminal.

Jangan yah kawan-kawan. Jangan diteruskan.

Jangan dinormalisasi.

Mari kembalikan harta yang dijarah itu. Gak berkah…

Tabik, Nadirsyah Hosen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: X @Nadirsyah Hosen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X