Hukumnya haram berdasarkan ijma' kaum Muslimin.
Ibn 'Abd al-Barr berkata, "Nahbah menurut seluruh ulama tidak boleh, baik sedikit maupun banyak."
Imam al-Nawawī berkata: "Mereka sepakat bahwa nahbah termasuk dosa besar."
Jadi jelas yah, barang siapa mengambil harta orang lain pada masa kekacauan atau kerusuhan, maka ia wajib mengembalikannya melalui pihak yang berwenang.
Marah dan berunjuk rasa dengan pejabat boleh, tapi merusak dan menjarah properti dan harta mereka di luar aturan hukum itu jelas tindakan kriminal.
Jangan yah kawan-kawan. Jangan diteruskan.
Jangan dinormalisasi.
Mari kembalikan harta yang dijarah itu. Gak berkah…
Tabik, Nadirsyah Hosen.***
Artikel Terkait
Polisi Amankan 22 Warga yang Masih Remaja yang Diduga Jarah dan Preteli Onderdil Truk Pengangkut Tanah
Simak Perjuangan Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Sahroni Sebelum Dicopot Jabatan dan Dijarah Rumahnya
Uya Kuya, Eko Patrio Lihat Nih Warga Jarah Rumah Ahmad Sahroni yang Nantangin Rakyat, Ikut Digondol Jam Tangan Richard Mille Seharga Belasan Miliar Rp
Dulu Pamer Barang Mewah dan Arogan, Kini Usai Kabur ke Singapura, Iron Man Kebanggaan Ahmad Sahroni Ikut Dihancurkan Warga
Macam-macam Hasil Jarahan Warga dari Rumah Sahroni, Mulai Piano, Jam Mewah, Sempak, Labubu, Iron Man, Bath Up Hingga Anggur Hijau
Keganjilan Penjarahan di Rumah Sri Mulyani dan Sahroni, Waspada Mobilisasi Aksi Disertai Penembakan Aparat untuk Ciptakan Darurat Militer