HUKAMANEWS - Menteri Koperasi sekaligus mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kembali menjadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dari jaringan judi online.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan tuntutan agar KPK segera menindaklanjuti kasus yang dinilai merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Nama Budi Arie sudah sejak lama disebut dalam sejumlah dokumen persidangan kasus judi online, bahkan dikaitkan langsung dengan dugaan penerimaan 50 persen keuntungan dari situs yang tidak diblokir Kominfo.
Anggota LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah, menegaskan pihaknya membawa laporan ini sebagai bentuk kepedulian atas maraknya praktik judi online yang justru tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan pemerintah.
“Kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, hingga penindakan hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” ujar Irvan di depan awak media.
Dugaan keterlibatan Budi Arie bermula dari kasus yang terungkap pada November 2024. Saat itu, penyidik menangkap 11 orang yang terdiri dari 10 pegawai dan staf ahli Kominfo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, nama Budi Arie muncul sebagai pihak yang diduga menerima bagian dari keuntungan pengelolaan situs judi online.
Yang mengejutkan, Budi Arie disebut menerima hingga 50 persen dari total keuntungan situs judi tersebut.
Informasi ini memicu kecurigaan publik, mengingat posisinya sebagai Menkominfo kala itu memiliki kewenangan langsung dalam proses pemblokiran maupun pembukaan situs di Indonesia.
Pada Mei 2025, Budi Arie sempat terlihat mendatangi Gedung KPK setelah namanya berulang kali disebut dalam sidang kasus suap pembukaan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga kini, status hukumnya masih sebatas disebut tanpa ada tindak lanjut jelas dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik terkait pemberantasan judi online di tanah air. Publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani fenomena yang sudah merambah hingga kalangan pejabat.