Adapun perkara ini semula diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon.
Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution.
Diketahui, sejak pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 hingga kini, terdapat 34 wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris di berbagai BUMN.***