Sebanyak 351 orang itu terdiri dari 155 dewasa dan 196 anak, atau berusia di bawah 18 tahun.
Mereka diduga merusak fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan dan menyerang petugas.
Baca Juga: KPK Bongkar Aset Mewah Immanuel Ebenezer, 24 Kendaraan Disita dan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon
Mereka juga bukan massa aksi yang awalnya hendak menyampaikan pendapat di depan gedung DPR, melainkan dari luar yang bertindak destruktif.
Petugas sudah mengimbau mereka, tetapi tak mengikuti arahan sehingga dilakukan penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa 351 orang itu terdiri dari 155 dewasa dan 196 anak, atau berusia di bawah 18 tahun.
"Mereka yang secara masif diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan dan menyerang petugas," katanya.
Ia menyampaikan bahwa 351 orang itu bukanlah massa yang awalnya hendak menyampaikan pendapat di depan gedung DPR, melainkan dari luar yang bertindak destruktif.
"Tahapan imbauan dan beberapa tahapan lainnya sudah dilakukan. Ketika sebagian, pihak lain di luar massa yang menyampaikan pendapat tadi, yang setelah diberikan imbauan tidak mengikuti arahan dari petugas, akhirnya dilakukan tindakan penertiban (penangkapan)," kata Ade Ary.***