HUKAMANEWS – Para penculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Cempaka Putih mulai bersuara. Kata pertama yang terucap dari salah satu pelaku yaitu MIP (37),justru akhirnya meminta maaf usai diringkus polisi.
“Pertama yang saya mau sampaikan untuk permohonan maaf kami kepada keluarga korban,” kata Adrianus Agal, sebagai kuasa hukum pelaku, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kesempatan ini, ia berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera mengungkap motif dan pelaku utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kisruh Kuota Haji KPK Lebih Pilih Geledah Dulu daripada Panggil Saksi, Takut Bukti Hilang
Adrianus menyebut ada oknum dari salah satu instansi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus.
Diketahui dalam kejadian tersebut ada perintah itu, Eras dan kawan-kawan selanjutnya diminta untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Usai penyerahan korban, Eras dan tiga rekannya meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu mereka justru kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban.
Baca Juga: Ancaman Gempa Sesar Lembang Bikin Kunjungan Wisatawan Anjlok, Pengelola Wisata Sampai Khawatir
“Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi. Pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan,” ujar Adrianus.
“Dan mereka, salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.
Dengan keterlibatan oknum salah satu instansi ini, Adrianus mengaku telah meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Juga: KPK Dalami Penjualan Mobil BJ Habibie, Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bank BJB
“Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk permohonan maaf kami dan berbelasungkawa,” ucap dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak tiga pria berinisial AT, RS, dan RAH, ditangkap di sebuah rumah berkelir merah jambu di Jalan Johar Baru III No.42, RT 05/RW 09, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025 kemarin.