nasional

Wamenaker Noel Diduga Kantongi Rp3 Miliar plus Motor Ducati Mewah dari Skandal Pemerasan K3

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 oleh KPK. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel diduga mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejak 2019, namun tidak menghentikannya.

Sebaliknya, ia disebut justru ikut meminta jatah hingga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati dari hasil pungutan ilegal tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel memiliki peran penting dalam kasus ini.

Baca Juga: Buronan Migas Riza Chalid Hilang Bak Ditelan Bumi, Kejagung Terpaksa Minta Bantuan Interpol!

Menurutnya, Noel mengetahui proses pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp270 ribu justru dipatok hingga Rp6 juta per orang, namun dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

“Peran IEG itu adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses yang dilakukan para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Kasus ini menyeret pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya, salah satunya Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025.

Berdasarkan temuan Inspektorat Kemnaker, IBM terbukti melakukan praktik pemerasan sehingga dipindahkan dari jabatannya.

Namun, praktik tersebut tetap berlanjut ketika posisinya digantikan oleh Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.

“Praktiknya sama, dengan tetap memanfaatkan pihak penyelenggara jasa K3 atau PJK3,” jelas Setyo.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Noel seharusnya menjalankan fungsi kontrol sebagai pejabat negara.

Menurutnya, dengan kewenangan yang dimiliki, Noel seharusnya menghentikan praktik pemerasan tersebut.

“Namun faktanya, setelah mengetahui adanya penyimpangan, Noel justru membiarkan bahkan meminta. Itu terbukti dengan adanya uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati yang diterima,” tegas Asep.

Halaman:

Tags

Terkini