nasional

Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?

Senin, 18 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin setelah bebas bersyarat (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Namun kebebasan itu bukan berarti lepas sepenuhnya dari jeratan hukum.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan, pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.

Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Blora, Sumur Minyak Ilegal Meledak Tewaskan 1 Warga dan 4 Kritis

Meski hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan, ia tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Bedanya, sanksi itu baru berjalan setelah masa bimbingan kemasyarakatan selesai.

“Kalau kami, kan, hanya melaksanakan putusan pengadilan. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah bebas murni, artinya setelah selesai masa bimbingan di Bapas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Wajib Lapor hingga 2029

Sejak keluar dari Sukamiskin, status Setnov berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Ia wajib menjalani bimbingan dan lapor rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029.

Baca Juga: Bebas Bukan Berarti Bebas! Setya Novanto Masih Diawasi Negara Hingga 2029, Akankah Balik ke Politik?

“Setya Novanto tetap dalam pengawasan. Sampai 2029 nanti barulah dia benar-benar bebas murni,” tambah Rika.

Menurut Ditjenpas, pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Ia dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Selain itu, ia sudah melunasi denda dan sebagian uang pengganti kasus korupsi e-KTP.

Halaman:

Tags

Terkini