HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski keluar lebih cepat dari balik jeruji besi, perjalanan hukum Setya Novanto ternyata belum benar-benar tuntas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menegaskan bahwa pria yang akrab disapa Setnov itu masih harus menjalani kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Artinya, selama hampir empat tahun ke depan, mantan politikus Partai Golkar tersebut tetap berada dalam pengawasan negara, meskipun statusnya kini bukan lagi narapidana penuh.
Bebas Bersyarat dengan Syarat Ketat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan mekanisme pembebasan bersyarat yang diterima Setnov sudah sesuai aturan.
“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor setiap bulan. Sampai masa percobaan berakhir pada April 2029,” ujar Kusnali saat ditemui di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah Setnov menjalani dua per tiga dari masa pidananya.
Putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung sebelumnya memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Setnov diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK, dan pada 4 Juni 2025 diputus 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, ia berhak pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Hak Politik Belum Pulih
Meski sudah berada di luar penjara, Setnov belum sepenuhnya bebas dalam hal hak sipil dan politik.
Kusnali menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi tidak serta-merta bisa kembali ke dunia politik setelah keluar dari penjara.