nasional

Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Hary Tanoe dalam sidang gugatan Rp103 triliun Jusuf Hamka (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Polemik hukum antara dua konglomerat besar Tanah Air kembali menjadi sorotan publik.

PT MNC Asia Holding Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa gugatan jumbo dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terkait transaksi sertifikat deposito pada 1999 sudah tidak relevan lagi karena dianggap kedaluwarsa.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, yang menegaskan bahwa kasus tersebut telah berkali-kali diuji di pengadilan, baik perdata maupun pidana, dan seluruh putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN, Mampukah Jadi Senjata Baru Presiden Prabowo Selamatkan APBN?

“Transaksi yang dipermasalahkan CMNP itu terjadi 26 tahun lalu, tepatnya 12 Mei 1999. Dari sisi hukum, perkara ini sudah final dan tidak bisa lagi dipermasalahkan,” ujar Chris dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/8).

Transaksi Lama, Bank Sudah Dibubarkan

Kasus ini bermula saat CMNP membeli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Bank Unibank.

Dalam transaksi itu, MNC hanya berperan sebagai broker atau perantara. Namun pada 2001, Unibank dilikuidasi sehingga gagal bayar kepada CMNP.

Menurut MNC, kerugian yang dialami CMNP sepenuhnya merupakan tanggung jawab Unibank, bukan MNC.

“Setelah transaksi, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dengan Unibank. Bahkan akuntan publik sudah mengonfirmasi NCD itu sah diterbitkan,” jelas Chris.

Baca Juga: Kasus Laptop Chromebook Sampai ke Daerah, Kejaksaan Telusuri Pengalokasiannya di Malang

CMNP sempat membawa kasus ini ke jalur hukum pada 2004.

Mereka menggugat Unibank, BPPN, pemerintah, hingga Bank Indonesia. Namun putusan pengadilan menegaskan NCD tersebut sah.

Upaya pidana juga dilakukan melalui laporan polisi pada 2009, tetapi Bareskrim menghentikan penyidikan pada 2011 dengan surat SP3 yang kemudian dikukuhkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013.

Gugatan Baru dengan Nilai Fantastis

Halaman:

Tags

Terkini