Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Hary Tanoe dalam sidang gugatan Rp103 triliun Jusuf Hamka (HukamaNews.com / Net)
Hary Tanoe dalam sidang gugatan Rp103 triliun Jusuf Hamka (HukamaNews.com / Net)

Meski serangkaian putusan telah keluar, pada 13 Agustus 2025, CMNP kembali mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe dan pihak terkait.

Nilai ganti rugi yang diminta fantastis, mencapai Rp103 triliun untuk kerugian materiil dan Rp16 triliun untuk kerugian imateriil.

“Kerugian yang dialami klien kami sangat besar, karena NCD yang dibeli pada 1999 ternyata tidak bisa dicairkan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum CMNP, Primaditya Wirasan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Primaditya menegaskan tuntutan tersebut bisa bertambah seiring waktu hingga dibayar lunas berikut dendanya.

Baca Juga: Resmi! Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Jabatan Elite Polri Digoyang Mutasi Besar-besaran

Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada Hary Tanoe, tetapi juga MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Pertarungan Dua Konglomerat

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan dua nama besar dalam dunia bisnis Indonesia.

Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai pemilik MNC Group, raksasa media dan finansial, sekaligus sosok yang kerap terjun di dunia politik.

Sementara Jusuf Hamka populer sebagai “konglomerat jalan tol” yang memiliki citra dermawan di mata masyarakat.

Publik menilai, pertarungan hukum ini tidak sekadar soal uang, tetapi juga reputasi.

Baca Juga: Roy Suryo dan Saksi Lain Tunda Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Polisi Pastikan Proses Jalan Terus

“Kalau benar gugatan ini dianggap kedaluwarsa, kenapa masih bisa masuk pengadilan? Masyarakat jadi bingung, siapa yang salah sebenarnya,” ujar seorang pengamat hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya.

Sidang gugatan Rp103 triliun ini baru memasuki tahap awal dengan pembacaan gugatan.

Putusan akhir masih jauh, namun besar kemungkinan akan kembali menyeret nama kedua konglomerat ini ke pusaran sorotan media dan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X