HUKAMANEWS – Kasus Korupsi laptop Chromebook sampai juga ke daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memanggil dan memeriksa sembilan pejabat di lingkungan pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu.
Hal ini dilakukan untuk membantu penyidikan Kejagung.Pemeriksaan yang berlangsung sudah sejak Senin, 11 Agustus 2025 lalu, terfokus pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi laptop yang telah didistribusikan. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi tersebut yang berskala nasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan para pejabat yang diperiksa berstatus penerima bantuan.
Baca Juga: Resmi! Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Jabatan Elite Polri Digoyang Mutasi Besar-besaran
"Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan dikendalikan kementerian di pusat," ujar Agung, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sembilan pejabat yang diperiksa terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala SMA, dan lima kepala SD. Agung menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dari pihak pusat, bukan di Kota Malang.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga: Roy Suryo dan Saksi Lain Tunda Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Polisi Pastikan Proses Jalan Terus
Meski begitu, Kejari Kota Malang tidak melakukan penyitaan laptop yang sudah diterima agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Laporan menunjukkan perangkat tersebut masih berfungsi dan siap digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan korupsi bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar siswa di berbagai daerah.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung saat ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus mendikbudristek (masih di luar negeri) Jurist Tan.
Baca Juga: 6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***