Proyek yang menjadi objek perkara meliputi jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan rel di Makassar, empat proyek di Lampegan Cianjur, dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa–Sumatera.
KPK menduga ada rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mengatur pemenang proyek.
Publik pun menyoroti langkah Sudewo yang mengembalikan uang tersebut.
Sebagian menilai ini hanya strategi untuk meringankan hukuman, sementara yang lain menganggap sebagai bentuk pengakuan tidak langsung.
Seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro, yang dimintai tanggapannya, menyebut tindakan mengembalikan uang bisa saja menjadi pertimbangan hakim saat vonis, tetapi tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Dengan tegasnya sikap KPK, kasus ini tampaknya masih akan berlanjut panjang.
Proses hukum terhadap Bupati Pati akan menjadi ujian konsistensi pemberantasan korupsi, khususnya di sektor infrastruktur transportasi yang sering menjadi ladang permainan para pemburu proyek.***