HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian.
Pernyataan tegas itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (14/8).
Asep menegaskan, aturan hukum sudah jelas menyebutkan bahwa meski kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap berjalan bagi pelaku dugaan korupsi.
Menurut Asep, ketentuan ini merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujarnya mengutip isi pasal tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses pemanggilan Sudewo sebagai tersangka atau saksi masih dalam agenda KPK. "Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja," tambahnya singkat.
Nama Sudewo sebelumnya muncul di persidangan kasus suap yang melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan pada 9 November 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang itu, terungkap KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Bebaskan Lagu Indonesia Raya Dari Belenggu Royalti di Dunia Olahraga, Bikin Gaduh Saja
Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut. Ia juga menolak tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga kini, total 15 orang telah menjadi tersangka, termasuk ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, yang ditahan pada 12 Agustus 2025.
Selain individu, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Megawati Tetap Pilih Hasto Lagi Jadi Sekjen PDIP, Publik: Lupa Korupsi Itu Dosa?