“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia. Kami akan lebih berhati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah jelas dan tidak menimbulkan salah paham,” ujarnya.
Isu tanah nganggur bukan hal baru. Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan potensi lahan terlantar kerap menjadi hambatan dalam pemerataan pembangunan.
Beberapa pengamat agraria menilai, jika kebijakan ini dijalankan dengan transparan dan akuntabel, langkah ini bisa menjadi solusi atas ketimpangan pemanfaatan lahan di Indonesia.
Di media sosial, respons warganet terbelah. Sebagian menyambut positif langkah pemerintah memanfaatkan lahan terlantar, sementara yang lain tetap waspada agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan merugikan pemilik tanah sah.
Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat dapat memahami maksud kebijakannya.
Fokusnya adalah mengoptimalkan lahan negara yang terbengkalai, tanpa mengusik hak kepemilikan warga.***