HUKAMANEWS - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah 20 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen mengawal penyelidikan agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat telah menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang meninggal dunia di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," ujar Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, profesionalitas itu terlihat dari langkah cepat aparat yang menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk satu perwira.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai undang-undang, sekaligus terbuka untuk diawasi publik.
"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," kata pria yang akrab disapa BG ini.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tom Lembong Bawa Laporan Etika Hakim ke KY, Dorong Evaluasi Peradilan Usai Terima Abolisi
Ia juga mengonfirmasi bahwa salah satu di antara mereka adalah perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek saat berkunjung ke rumah keluarga korban di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang.
Piek menyesalkan peristiwa yang menimpa prajurit mudanya tersebut. Sebagai atasan langsung, ia berjanji akan menindak tegas para pelaku sesuai mekanisme hukum militer.
"Kejadian ini saya sesalkan, dan saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," tegasnya.