nasional

KPK Buka-bukaan Skandal Kuota Haji 2024, Permintaan Jokowi untuk Haji Reguler Kok Nyasar ke Haji Khusus?

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Skandal kuota haji 2024 terungkap, KPK sebut tambahan 20 ribu jemaah yang diminta Jokowi malah dipakai untuk haji khusus. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali mencuat, kali ini dengan detail yang membuat publik terhenyak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang awalnya diminta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah Arab Saudi.

Permintaan itu, menurut KPK, sejak awal ditujukan untuk memangkas antrean panjang calon jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 15 tahun.

Namun, alih-alih sepenuhnya digunakan untuk haji reguler, kuota tersebut justru dialihkan secara tidak proporsional ke haji khusus.

Baca Juga: Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Kosong 25 Tahun Terisi

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut amanat publik, regulasi negara, dan kepercayaan umat terhadap pengelolaan ibadah haji.

KPK pun menegaskan bahwa pola penyimpangan ini bukan hanya soal angka, tapi menyentuh inti dari tujuan penambahan kuota itu sendiri.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut merupakan hasil diplomasi langsung antara Jokowi dan pemerintah Arab Saudi pada 2024.

“Alasannya jelas, untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler yang saat ini bisa belasan tahun,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar, Seleksi Ketat dan Transparan, Warga Jakarta Jadi Prioritas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika mengacu pada aturan ini, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Fakta di lapangan, kata Asep, justru menunjukkan sebaliknya.
Kuota haji khusus melonjak menjadi 10.000 jemaah, jauh melampaui porsi yang diatur undang-undang.
Hal ini membuka dugaan kuat bahwa ada permainan kuota yang menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan calon jemaah haji reguler.

Asep menambahkan, ada dua kemungkinan pelanggaran dalam kasus ini.
Pertama, kuota dibagi tidak sesuai rasio yang diatur UU.

Baca Juga: DPR Siap Kawal Kasus Prada Lucky Hingga Sidang, Tegaskan TNI Harus Bebas dari Kekerasan

Halaman:

Tags

Terkini