nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Siap Dipanggil Terkait Skema Jual Beli

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan saat proses penyelidikan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kian mengerucut.

Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, disebut-sebut segera dipanggil oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui praktik jual beli kuota haji khusus pada periode 2023 hingga 2025.

KPK saat ini tengah membongkar dugaan penyimpangan pembagian kuota haji, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Fiona Handayani Bantah Grup WhatsApp Bareng Nadiem Bahas Chromebook: Bukan Buat Pengadaan

Namun dalam praktiknya, proporsi ini justru diduga dibagi rata, 50:50, sehingga memicu celah korupsi yang menguntungkan agen travel tertentu dan berpotensi melibatkan pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan keterangannya dalam rangka menyusun konstruksi perkara.

"Kalau memang diperlukan, tentu KPK akan segera melakukan pemanggilan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Sejumlah nama telah lebih dulu diperiksa, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, serta tokoh-tokoh dari asosiasi travel seperti AMPHURI dan Kesthuri.

Tak hanya itu, pendakwah Khalid Basalamah juga disebut turut memiliki agensi perjalanan bernama Uhud Tour dan telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Diminta Kooperatif Terkait Pengadaan Rp400 Miliar

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur pembagian kuota dan potensi aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

"Kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi semestinya digunakan untuk mempercepat antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun menurut Asep, kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu justru dimanfaatkan dengan pola distribusi tidak proporsional, yang membuka peluang jual beli kuota secara ilegal.

Skema semacam ini dinilai menguntungkan pihak travel karena mereka bisa menetapkan harga tinggi kepada masyarakat, dengan selisih yang mengalir entah ke mana.

Halaman:

Tags

Terkini