“Saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujar Agus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kementerian Imigrasi telah mengambil tindakan administratif dengan mencabut paspor atas nama Riza Chalid.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Namun hingga hari ini, Kejagung masih memberikan ruang bagi Riza Chalid untuk hadir secara sukarela dalam panggilan ketiga.
Baca Juga: Prabowo Dapat Dukungan Tak Terduga dari Megawati, Gerindra Bilang Begini…
Jika kembali mangkir, Kejagung menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum, Kejagung menekankan pentingnya asas due process of law.
Upaya pemanggilan secara patut merupakan bagian dari prosedur standar dalam pemeriksaan tersangka.
Sikap kooperatif dari tersangka juga menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum penegak hukum mengambil langkah koersif seperti pencarian paksa atau kerja sama internasional.
Sementara itu, kerja sama antarnegara, khususnya dengan Malaysia, menjadi perhatian publik seiring pernyataan tegas dari pemerintah Malaysia sebelumnya yang menyebut tak akan memberi perlindungan kepada pihak-pihak yang berstatus tersangka atau buronan hukum dari negara lain.
Konteks ini menjadi sinyal bahwa peluang ekstradisi atau pemulangan paksa bisa saja terjadi jika memang diperlukan dalam tahap berikutnya.
Dengan posisi hukum yang makin genting dan perhatian publik yang meningkat, pemanggilan ketiga hari ini bisa menjadi penentu langkah hukum selanjutnya terhadap Riza Chalid.
Jika ia hadir, proses hukum bisa dilanjutkan sesuai alur penyidikan.
Namun jika kembali mangkir, jalan menuju upaya paksa akan semakin terbuka, dan bisa saja berujung pada kerja sama lintas negara dalam konteks hukum internasional.***