Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada singkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada han Senin tanggal 20 Mei 2019 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Gazalba Saleh, SH, MH. dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut ducapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu.
Masih bebasnya Silfester pun disindir akun X AR, kejaksaan apa tidak lihat atau memang tidak ada niat.
Hampir setiap hari muncul di stasiun tv jilat pant## tuannya? Ternyata status sebagai terpidana tidak berpengaruh terhadap penunjukkan sebagai komisaris.
Hal senada juga diungkap akun X SaudaraFUFUFAFA, kenapa mesti diburu?
"Kan mudah mencarinya...??!!! Apalagi setelah jadi komisaris BUMN, tinggal berani apa tidak kejaksaan menangkapnya, apa mereka masih kebal dan dilindungi negara???!!". ***