Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi, selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.
Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.***