HUKAMANEWS - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, nuansa nasionalisme mulai mengisi berbagai penjuru Tanah Air.
Salah satu wujud nyata cinta kepada bangsa adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, perkantoran, maupun instansi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Pengibaran bendera bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.
Lalu, seperti apa aturan yang benar dalam pemasangan Bendera Merah Putih? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. Waktu pengibaran
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
2. Kewajiban warga negara
Seluruh warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor, gedung milik pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Pemblokiran Dana di Rekening Bank, Jadi Pemicu Masyarakat Cepat - Cepat Kosongkan Uang di Rekening