HUKAMANEWS -Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, belum dihentikan.
Meski hasil penyelidikan awal menyimpulkan tidak ada unsur pidana, polisi tetap membuka peluang jika ada informasi baru dari masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa meski tidak ada tindak kejahatan yang ditemukan sejauh ini, proses pencarian fakta belum benar-benar selesai.
Pihak kepolisian menyampaikan akan terus menampung masukan dan informasi tambahan yang bisa mengungkap fakta baru.
Baca Juga: Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Ingatkan Efektivitas Hukum
Peristiwa ini sempat jadi sorotan publik karena cara jenazah Arya ditemukan terbilang tak lazim.
Ia ditemukan tak bernyawa dengan wajah terbungkus lakban berwarna kuning di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3.
Menurutnya, hasil penyelidikan laboratorium terhadap jenazah Arya menunjukkan bahwa tidak ditemukan zat beracun di tubuh korban.
"Dari hasil uji lab tidak ditemukan racun, dan kematiannya disebabkan gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas," jelas Kombes Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh data toksikologi yang menunjukkan hanya ada dua kandungan dalam tubuh Arya, yaitu paracetamol dan chlorpheniramine.
Keduanya merupakan bahan umum dalam obat pereda nyeri dan alergi.
"Indikasi kuat bahwa Arya meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," tambah Wira.
Namun, meski secara medis tidak ada temuan mencurigakan, pihak kepolisian tak serta-merta menutup penyelidikan.