nasional

Kepepet Ambil Uang di ATM, Pria Ini Kaget Uang Gak Bisa Diambil, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari, Bener-bener Nyusahin!

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:42 WIB
Pria ini ngeluh uangnya di ATM miliknya dibekukan, hingga harus tunggu 20 hari pencairan, aturan PPATK yang nyusahin rakyat keluhnya (X @Like This)

"Bener-bener ya nyusahin," pungkasnya.

Baca Juga: Final Malam Ini, Penyerang Jens Raven Punya Ambisi Bawa Timnas Juara ASEAN U-23 2025

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan, dari Jakarta, Minggu.

Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: Bos Swasta Penyuap Hasbi Hasan Kabur dari Panggilan KPK, Ada Apa di Balik Mangkirnya Menas Erwin?

"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," katanya.

Selain itu, Ivan mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.

"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK.

Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.***

Halaman:

Tags

Terkini