nasional

PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum

Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:30 WIB
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, PDIP curiga ada skenario politik di balik kasus suap Harun Masiku yang belum tertangkap. (HUkamaNewsa.com / Net)

Menurut Guntur, hal itu menunjukkan bahwa proses hukum yang menimpa Hasto lebih menyerupai skenario yang sudah disusun jauh hari, bukan hasil pembuktian dalam sidang yang adil.

Guntur juga menyoroti kejanggalan dalam vonis tersebut, terutama karena bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, disebutkan bahwa uang suap sepenuhnya berasal dari Harun Masiku dan tidak menyebut keterlibatan Hasto.

Dengan adanya fakta ini, Guntur mempertanyakan landasan vonis terhadap Hasto yang justru tak memiliki keterkaitan langsung secara hukum.

Baca Juga: Seskab Teddy Temui Menteri Imipas, Dorong Reformasi Layanan Publik yang Transparan dan Adaptif

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap," kata Guntur.

Ia menyayangkan bahwa karena ketidakmampuan KPK dalam membekuk Harun, maka beban kesalahan justru dialihkan kepada Hasto.

Tuduhan bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku dan merintangi penyidikan, menurut Guntur, juga tidak terbukti dalam persidangan.

Isu yang menyelimuti kasus ini menunjukkan bagaimana hukum dan politik masih saling berkelindan di Indonesia.

Ketika seorang tokoh politik divonis dalam kasus yang dipertanyakan banyak pihak, publik pun ikut mempertanyakan integritas lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Lolos Final Usai Laga Dramatis dengan Thailand, Simak Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Selasa 29 Juli 2025, Pukul 20.00 WIB, di Stadion GBK

Sebagian kalangan menilai ini sebagai alarm bahaya atas netralitas hukum, khususnya menjelang tahun politik yang makin dekat.

Polemik vonis terhadap Hasto pun bisa menjadi babak baru dalam sejarah relasi antara institusi hukum dan kekuatan politik besar di Indonesia.

Dengan semakin kuatnya tudingan rekayasa, isu ini berpotensi menjadi bola salju yang menyeret kredibilitas lembaga peradilan dan KPK.

Sebaliknya, pihak-pihak yang menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan, menantikan bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap Harun Masiku yang belum tertangkap.

Halaman:

Tags

Terkini