nasional

Dana CSR Bank Indonesia Nyasar ke Yayasan Pejabat? KPK Buka-bukaan soal Aliran Uang yang Bikin Publik Terbelalak!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:27 WIB
Dugaan penyimpangan dana CSR BI makin dalam, KPK periksa belasan saksi terkait yayasan milik pejabat yang ikut terlibat. (HukamaNews.com / Net)

Nama lain yang juga hadir sebagai saksi meliputi Eka Kartika (ibu rumah tangga), Sundari Meina Shinta (notaris), dan Debby Puspita Ariestya yang menjabat sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

KPK pun telah lebih dulu mengambil langkah penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang digeledah pada 16 Desember 2024.

Tak hanya itu, KPK juga menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024 sebagai bagian dari upaya penelusuran dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan dana CSR tersebut.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?

Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik turut menyasar ranah legislatif.

Rumah milik anggota DPR RI Heri Gunawan telah digeledah, sementara legislator lainnya, Satori, juga dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK.

Langkah ini menunjukkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam penyaluran CSR tidak luput dari radar antikorupsi.

Meski program CSR secara prinsip dirancang sebagai bentuk kontribusi institusi ke masyarakat, temuan sementara KPK justru mengindikasikan potensi penyimpangan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dugaan pengalihan dana ke yayasan-yayasan yang terkait dengan pejabat negara membuka kemungkinan adanya modus baru untuk mencuci uang atau menyamarkan transaksi ilegal dengan kedok kegiatan sosial.

KPK saat ini belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini, namun penyidikan dipastikan akan terus berlanjut dengan memeriksa lebih banyak saksi dan menelusuri aliran dana secara detail.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi lembaga-lembaga negara dan publik untuk lebih kritis terhadap akuntabilitas dana CSR yang dikelola oleh lembaga keuangan negara seperti Bank Indonesia.

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi membuka babak baru dalam pengungkapan korupsi terselubung yang menggunakan jalur-jalur nonkonvensional untuk menyembunyikan keuntungan ilegal.***

Halaman:

Tags

Terkini