Gedung Bank Indonesia di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi lokasi penggeledahan pada 16 Desember 2024.
Beberapa hari setelahnya, tepat pada 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut digeledah penyidik.
Langkah ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR BI tidak dilakukan secara sembarangan, dan patut didalami hingga tuntas.
Tak berhenti di situ, KPK juga telah menyambangi rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Ia bukan satu-satunya anggota legislatif yang masuk radar penyidikan.
Anggota DPR RI lainnya, yakni Satori, juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keterlibatan aktor politik tentu menambah bobot perkara ini.
Dana CSR yang semestinya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial, justru menjadi alat untuk praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Sejauh ini, KPK belum mengungkap siapa tersangka utama dalam perkara ini.
Namun, langkah-langkah yang diambil seperti pemeriksaan massal saksi, penggeledahan di institusi keuangan negara, hingga pemeriksaan terhadap politisi, mengindikasikan bahwa proses penyidikan sudah memasuki fase yang serius.
Baca Juga: Harga Rokok Perlu Dibikin Mahal, Jumlah Perokok Anak Naik Signifikan
Kasus ini juga membuka wacana baru mengenai pengawasan terhadap dana CSR, yang sering kali luput dari perhatian publik karena dianggap sebagai dana non-budgeter yang fleksibel penggunaannya.
Padahal, celah inilah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
KPK hingga kini masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dan sejauh mana kerugian negara akibat penyimpangan dana CSR tersebut.