nasional

Cek Tagihan Listrik Kamu! Tarif PLN Minggu Ini Masih Aman, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh-nya

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:00 WIB
Tarif listrik PLN minggu ini masih sama, aman untuk rumah tangga dan bisnis. Simak rincian lengkap per kWh di sini. (HukamaNews.com / PLN)

HUKAMANEWS - Menjelang penghujung Juli 2025, sejumlah masyarakat mulai penasaran dengan tarif listrik PLN yang berlaku untuk pekan ini.

Pasalnya, kondisi ekonomi yang dinamis membuat tarif listrik sering menjadi perhatian utama, terutama bagi pelaku usaha dan pelanggan rumah tangga yang sensitif terhadap perubahan biaya hidup.

Namun, kamu nggak perlu panik.

Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik pada 21–27 Juli 2025 tetap tidak berubah seperti dua pekan sebelumnya.

Penetapan ini didasarkan pada kebijakan tarif listrik Triwulan III (Juli hingga September) 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Influencer Ini Kritik Keras Tudingan Prabowo Ada Buzzer di Balik Demo Indonesia Gelap, Sudah Biasa Terjadi Rakyat Difitnah Presiden Sendiri!

Penetapan tarif ini tidak hanya menyasar golongan rumah tangga saja, tetapi juga mencakup pelaku bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Tarif Listrik Tidak Berubah Sejak Awal Tahun

Meskipun pemerintah menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), kenyataannya tarif ini belum mengalami perubahan sejak Januari 2025.

Artinya, selama tiga triwulan berturut-turut, tarif yang kamu bayar tetap konsisten.

Hal ini tentu memberikan kepastian yang sangat penting bagi masyarakat dan pelaku industri.

Baca Juga: Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR

Menurut Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pemerintah sengaja mempertahankan tarif agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terdampak oleh fluktuasi biaya produksi.

Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong daya saing industri dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini