Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, menyebut bahwa penyidikan tetap berlanjut.
Ia meminta publik bersabar, karena menurutnya proses hukum membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan dan menilai alat bukti.
"Kasus ini tidak akan berhenti di empat tersangka. Tapi semuanya tergantung alat bukti," tegas Qohar dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Empat orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim
Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jenjang SD
Mulyatsyah, eks Direktur SMP sekaligus KPA jenjang SMP
Dari konstruksi perkara yang telah disusun penyidik, keterlibatan Nadiem Makarim dinilai cukup sentral dalam desain awal proyek digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.
Pada Agustus 2019, bahkan sebelum dilantik sebagai menteri, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk merancang program ini.
Setelah resmi menjabat pada Oktober 2019, Nadiem langsung menginstruksikan timnya untuk mendorong penggunaan produk berbasis ChromeOS dari Google.
Jurist Tan kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Google dan menyepakati skema co-investment dengan catatan seluruh perangkat yang diadakan harus menggunakan sistem operasi tersebut.
Dalam proses berikutnya, terjadi berbagai rekayasa untuk memastikan produk Google, yakni Chromebook, menjadi satu-satunya opsi dalam proyek ini.
Kajian teknis yang semula tidak memasukkan ChromeOS, dirombak ulang oleh Ibrahim Arief agar selaras dengan keinginan tersebut.