nasional

Fakta Mengejutkan! Eks Dirkeu Sritex Dituding Salahgunakan Dana Kredit Bank DKI, Kejagung Ungkap Bukti Invoice Fiktif

Selasa, 22 Juli 2025 | 06:00 WIB
Skandal baru terkuak, kredit miliaran dari Bank DKI untuk Sritex ternyata dipakai lunasi utang MTN menurut Kejagung. (HukamaNews.com / Antara)

Nama-nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain BFW (Babay Farid Wazadi), mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022; PS (Pramono Sigit), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI periode 2015–2021; dan YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.

Dari Bank Jateng, penyidik menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah SP (Supriyatno), mantan Direktur Utama; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017–2020; SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018–2020; serta BR (Benny Riswandi), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Babak Baru, Memutar Musik Tanpa Ijin dan Tak Bayar Royalti, Pemilik Gerai Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka

Mereka juga dikenakan pasal persekongkolan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan bagaimana sistem pengawasan internal di perusahaan maupun di lembaga perbankan bisa dilewati dengan mudah jika ada kolusi antarpihak.

Mulai dari pembuatan invoice fiktif, pengajuan kredit dengan data manipulatif, hingga pencairan dana yang tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Dalam konteks ini, Sritex sebagai perusahaan tekstil besar nasional semestinya memiliki sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Namun, kasus ini justru menguak adanya dugaan penyimpangan struktural yang melibatkan elite perusahaan dan bank secara bersamaan.

Baca Juga: Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?

Di sisi lain, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejagung dalam menelusuri aliran dana yang dicairkan tersebut.

Apakah benar seluruh dana kredit digunakan untuk melunasi utang MTN atau ada kemungkinan dana mengalir ke pihak lain?

Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang menanti pembuktian di meja hijau.

Skandal ini juga menjadi alarm bagi sektor perbankan, khususnya bank daerah, agar memperkuat sistem mitigasi risiko dan evaluasi kredit.

Halaman:

Tags

Terkini