Yuldi menambahkan, pihak Imigrasi telah melakukan koordinasi aktif dengan perwakilan imigrasi Indonesia di Malaysia.
Kerja sama ini juga melibatkan otoritas lokal, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia dan pihak kepolisian setempat.
Langkah ini dilakukan untuk melacak keberadaan pasti Riza Chalid sekaligus membuka kemungkinan ekstradisi.
“Kami sudah menjalin koordinasi dengan semua pihak terkait, baik dari pihak Imigrasi Malaysia maupun aparat kepolisian mereka,” ungkap Yuldi.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung juga tidak tinggal diam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa penyidik masih memburu keberadaan Riza.
Menurutnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid memang tidak sedang berada di Indonesia.
“Atas dasar itulah kami bergerak dan menjalin kerja sama dengan perwakilan kejaksaan, terutama di luar negeri, termasuk di Singapura karena ada informasi awal yang mengarah ke sana,” kata Qohar.
Riza Chalid sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta KKKS selama periode 2018 hingga 2023.
Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, sebuah perusahaan yang terlibat dalam distribusi dan pengelolaan minyak mentah.
Kejaksaan meyakini bahwa ada aliran dana tidak sah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait kemungkinan penangkapan atau proses pemulangan paksa terhadap Riza dari Malaysia.
Namun langkah pemerintah dan aparat hukum menunjukkan bahwa upaya pengejaran tengah dilakukan secara serius dan sistematis.