HUKAMANEWS - Lima orang saksi tercatat dalam daftar pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Saksi yang sudah diperiksa terdiri dari dua rekan kerja korban berinisial VD dan DMS.
Selanjutnya penjaga kos berinisial S, saksi yang menemukan korban atau tetangga kos berinisial FM, dan istri korban yang berinisial MAP.
"Nanti ahli yang akan bicara dari hasil pemeriksaan organ tubuh dalamnya. Kemudian apa yang didapatkan dari saat autopsinya, dan pada saat pendalaman secara psikologi forensik," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.
Baca Juga: Terjebak Praktek Perdagangan Manusia Ilegal, Dipekerjakan Sebagai ScammeSampai Taruhan Nyawa
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya mengedepankan metode scientific crime investigation atau investigasi kriminal ilmiah. Pada waktunya, hasil penyelidikan akan disampaikan oleh ahli di bidang masing-masing.
Reonald juga menjelaskan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kematian Arya diperkirakan keluar pekan depan. Mengingat proses uji labfor membutuhkan waktu dua pekan sejak sampel diambil.
"Jadi kalau kita hitung dari diambil sampel kemudian hasil keluar, masih ada 6 hari lagi, kurang lebih 6 hari lagi," kata Reonald.
Ronald memastikan proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Untuk diketahui, Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terbalut isolasi atau lakban perekat di kamar indekos, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.Hingga memicu berbagai analisa sejumlah netizen di media sosial, ramai mengatakan kematian sang diplomat ada unsur kesengajaan maupun politik.
"Lebih pada posisi kita ingin lebih cermat yang kedua juga kita ingin menunggu seluruh hasil tuntas sehingga kemudian ini semuanya bisa dipadukan untuk kemudian bisa dipertanggungjawabkan ke publik," ucap Sigit di Makobrimob Polri, Kamis, 17 Juli 2025 kemarin, menjawab spekulasi yang berkembang.***