Keduanya dijajakan kepada pria-pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam satu pekan, jaringan tersebut bisa melayani satu hingga dua transaksi eksploitasi anak.
Yang bikin miris, AN bukanlah pelaku baru dalam kejahatan seperti ini.
Ia sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara karena terlibat dalam perdagangan anak, dan kini telah menjalani enam tahun masa hukumannya.
Baca Juga: WhatsApp Call Terancam Dibatasi? Cek Fakta Lengkap dari Menkomdigi Sebelum Keburu Salah Paham!
Penangkapan terhadap AN dilakukan langsung di dalam Lapas Cipinang pada Selasa (15/7) pukul 18.00 WIB.
Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa kejahatan digital tak mengenal batas tempat.
Meski pelaku berada di balik jeruji, teknologi tetap bisa disalahgunakan untuk menyakiti anak-anak bangsa.
Karena itu, kolaborasi antara instansi seperti Ditjenpas dan kepolisian sangat krusial dalam menutup celah penyalahgunaan teknologi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lebih dari itu, publik juga diajak untuk makin waspada, terutama orang tua dan guru, terhadap aktivitas digital anak-anak.
Grup-grup seperti Priti 1185 ini bisa tersebar di mana saja, dan bisa menyasar siapa saja.***